Rumpun Simolol Bersatu Resmi Miliki Akta Organisasi, Tonggak Sejarah Baru dalam Upaya Pelestarian Budaya Simeulue

 

Ketua RSB Asludin Tanda Tangani Akta

Simeulue – Sebuah tonggak sejarah baru telah tercatat dalam perjalanan Rumpun Simolol Bersatu (RSB). Pada hari yang penuh makna, RSB secara resmi memperoleh Akta Organisasi sebagai bentuk legalitas hukum yang sah di hadapan negara. Dengan terbitnya akta ini, RSB kini telah memiliki payung hukum yang kuat untuk menjalankan program-programnya dalam pelestarian budaya, bahasa, dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Simolol di Kabupaten Simeulue.

Penandatanganan akta organisasi dilakukan langsung oleh Ketua Umum RSB, Asludin, SE., M.Kes., yang didampingi oleh Wakil Ketua, Jufligon, SE., serta Sekretaris, Muhsin, SA.P. Penandatanganan ini menandai legalitas resmi keberadaan paguyuban RSB sebagai lembaga sosial-budaya yang terstruktur dan berbadan hukum.

Dalam keterangannya, Ketua RSB, Asludin menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian ini. “Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang dan penuh perjuangan, hari ini RSB telah resmi memiliki akta. Ini bukan hanya bentuk legalitas administratif, tetapi juga simbol komitmen kami untuk terus menjaga dan melestarikan budaya serta bahasa Simolol sebagai bagian dari jati diri masyarakat Simeulue,” ungkapnya.

Rumpun Simolol Bersatu merupakan organisasi kemasyarakatan yang fokus pada pelestarian dan pengembangan bahasa Simolol, serta pemberdayaan masyarakat lokal di berbagai bidang, termasuk pendidikan, kebudayaan, dan sosial ekonomi. Legalitas formal ini akan memperkuat posisi organisasi dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, maupun komunitas diaspora Simeulue di perantauan.

Wakil Ketua Jufligon, SE., juga menyampaikan bahwa pengesahan akta ini akan membuka banyak peluang baru, termasuk dalam aspek pendanaan, kerja sama kelembagaan, dan pengakuan di tingkat regional maupun nasional. “Kita optimis bahwa ke depan, RSB akan lebih lincah bergerak dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Muhsin, SA.P. menekankan pentingnya soliditas internal dan partisipasi aktif anggota dalam mengawal arah perjuangan organisasi. “Legalitas ini adalah awal, bukan akhir. Tugas kita ke depan adalah menjaga semangat gotong royong dan menghidupkan kembali nilai-nilai luhur yang diwariskan leluhur kita,” katanya.

Dengan telah disahkannya akta ini, RSB kini resmi menjadi paguyuban berbadan hukum yang siap melangkah lebih jauh dalam memperjuangkan pelestarian budaya lokal. Momentum ini sekaligus menjadi panggilan bagi seluruh masyarakat Simolol, baik yang di tanah kelahiran maupun di perantauan, untuk bersatu dan mendukung gerakan pelestarian identitas budaya Simeulue melalui Rumpun Simolol Bersatu.





0 Komentar