Kamus Besar Bahasa Simolol–Indonesia Resmi Tercatat Hak Cipta di Kementerian Hukum RI

 

Kamus Besar Bahasa Simolol–Indonesia Resmi Tercatat Hak Cipta di Kementerian Hukum RI

Simeulue (04/01/26) – Upaya pelestarian bahasa daerah kembali mencatatkan capaian penting. Karya ilmiah bertajuk Kamus Besar Bahasa Simolol–Indonesia resmi memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Berdasarkan dokumen pencatatan, permohonan tercatat dengan nomor EC002026019826 tertanggal 31 Januari 2026. Pencipta karya tersebut terdiri dari tujuh orang yang diwakili oleh Hasanul Amri, S.Pd., M.Pd., Gr., Salfiadis, S.Pd., M.Pd., Gr., serta Wendy Ardinata, S.H. Ketiga perwakilan penulis juga tercatat sebagai pemegang hak cipta atas karya kamus yang berfokus pada pelestarian dan pengembangan bahasa Simolol.

Jenis ciptaan yang didaftarkan berupa karya tulis kamus dengan judul Kamus Besar Bahasa Simolol–Indonesia. Dalam dokumen disebutkan bahwa ciptaan ini pertama kali diumumkan pada 17 April 2025 di Kabupaten Simeulue, Aceh, sebagai bagian dari kontribusi akademik dan budaya untuk menjaga keberlangsungan bahasa daerah di tengah perkembangan zaman.

"Hasanul Amri menyampaikan bahwa pencatatan hak cipta ini menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih mencintai bahasa ibu. Menurutnya, bahasa Simolol merupakan identitas budaya yang perlu terus dirawat melalui pendidikan, penelitian, dan dokumentasi yang sistematis."

Surat Pencatatan Ciptaan tersebut menyatakan masa perlindungan berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dengan terbitnya pencatatan resmi ini, diharapkan Kamus Besar Bahasa Simolol–Indonesia dapat menjadi referensi utama bagi pelajar, peneliti, serta masyarakat luas dalam mempelajari dan melestarikan bahasa Simolol sebagai bagian dari kekayaan budaya Nusantara. Adapun kamus ini tersusun berkat dukungan Pengurus Besar Rumpun Simolol Bersatu (RSB) yang telah memberikan kesempatan dan bantuan untuk Melaunching Kamus dan Mengadakan Seminar Tingkat Kabupaten Simeulue yang berlangsung di Aula Kantor Bupati pada tanggal 24 Mei 2025. Adapun penulis dari Kamus Besar Bahasa Simolol-Indonesia ini adalah, Hasanul Amri, S.Pd., M.Pd., Gr., Salfiadis, S.Pd., M.Pd., Gr., alm. Kafrawi, S.Pd., M.Pd., Wendy Ardinata, S.H., Deki Rifandi, S.Psi., Gr. Hasnul Hidayat, S.Pd., Gr., dan Heris Sukeza, S.E.





0 Komentar