Dari Pertanyaan Tiap Ramadhan hingga Pengakuan Nasional: Bahasa Simolol Resmi Diakui sebagai WBTB

Sertifikat WBTB Bahasa Simolol

Simeulue | 11/03/26 | Beberapa tahun terakhir, satu pertanyaan yang hampir selalu muncul dalam berbagai pertemuan masyarakat, terutama saat momentum bulan Ramadhan, adalah: “Sudah sampai di mana proses sertifikat WBTB Bahasa Simolol?” Pertanyaan itu terus berulang, menjadi pengingat sekaligus penyemangat bahwa perjuangan pelestarian bahasa daerah harus terus diperjuangkan.

Akhirnya, harapan tersebut terwujud pada akhir tahun 2025. Bahasa Simolol dari Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dan ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, pada 15 Desember 2025 di Jakarta.

Penetapan ini menjadi tonggak penting bagi masyarakat Kabupaten Simeulue, Aceh, karena Bahasa Simolol kini secara resmi diakui sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan.

Ketua Rumpun Simolol Bersatu (RSB), Asludin, S.E., M.Kes., menyampaikan rasa syukur atas terwujudnya pengakuan tersebut setelah melalui perjuangan panjang yang melibatkan banyak pihak.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang dan kerja keras bersama selama beberapa tahun terakhir, sertifikat WBTB Bahasa Simolol akhirnya terwujud. Ini adalah kebanggaan bagi seluruh masyarakat Simeulue,” ujar Asludin.

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk menjaga eksistensi Bahasa Simolol, mulai dari pengumpulan data bahasa, diskusi budaya, hingga penyusunan dokumentasi tertulis berupa kamus bahasa.

Salah satu langkah penting dalam perjuangan tersebut adalah penyusunan Kamus Bahasa Simolol–Indonesia, yang menjadi referensi penting dalam pendokumentasian bahasa daerah tersebut. Asludin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang besar kepada para penulis kamus yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya.

Ucapan terima kasih itu disampaikan kepada Hasanul Amri, S.Pd., M.Pd., Gr., Salfiadis, S.Pd., M.Pd., serta tim penulis lainnya, yang telah bekerja keras menyusun dan meneliti kosakata Bahasa Simolol sehingga dapat terdokumentasi dengan baik.

“Kerja keras para penulis kamus ini merupakan kontribusi besar bagi pelestarian Bahasa Simolol. Tanpa dokumentasi yang baik, bahasa daerah akan sangat mudah hilang ditelan zaman,” tambahnya.

Meski demikian, Asludin menegaskan bahwa pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda tidak boleh menjadi titik akhir perjuangan.

“Jangan sampai perjuangan kita berhenti hanya pada sertifikat WBTB saja. Ini harus menjadi awal semangat baru untuk terus mempopulerkan Bahasa Simolol, terutama kepada generasi muda agar tetap digunakan dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Simeulue untuk menjaga dan melestarikan seluruh bahasa daerah yang ada di pulau tersebut tanpa melihat perbedaan di antara bahasa-bahasa itu.

Menurutnya, keberagaman bahasa bukanlah ancaman, melainkan kekayaan budaya yang menjadi identitas daerah.

“Perbedaan bahasa jangan dijadikan alasan untuk terpecah. Justru keberagaman bahasa yang ada di Simeulue adalah kekayaan budaya yang harus kita jaga bersama. Semua bahasa daerah adalah warisan yang harus kita lestarikan,” pesannya.

Pengakuan Bahasa Simolol sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia diharapkan menjadi momentum penting untuk membangkitkan kembali kebanggaan masyarakat terhadap bahasa daerahnya, sekaligus memastikan bahwa Bahasa Simolol tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.

0 Komentar