Bahasa Simolol Dibawa ke Pentas Nasional, Salfiadis Hadir di Sidang Penetapan WBTB 2025

Salfiadis Hadir Diacara Sidang Penetapan WBTB Tahun 2025 di Jakarta

Jakarta, 9 Oktober 2025 – Salfiadis, perwakilan dari Rumpun Simolol Bersatu Kabupaten Simeulue, hadir dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jakarta. Sidang nasional yang berlangsung pada 5 hingga 11 Oktober 2025 ini diikuti oleh ratusan perwakilan daerah dari seluruh Indonesia untuk membahas dan menetapkan unsur-unsur budaya yang diusulkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Dalam forum bergengsi tersebut, Salfiadis hadir sebagai delegasi yang membawa misi pelestarian kebudayaan lokal Simeulue, khususnya bahasa dan tradisi Simolol, yang menjadi salah satu identitas tertua masyarakat di Pulau Simeulue. Kehadiran perwakilan Rumpun Simolol Bersatu ini menjadi momentum penting dalam memperjuangkan pengakuan nasional terhadap kekayaan budaya daerah yang selama ini dijaga turun-temurun oleh masyarakat Simolol.

“Partisipasi kita dalam sidang ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat eksistensi budaya Simolol di tingkat nasional, sekaligus memastikan bahwa bahasa, tradisi, dan kearifan lokal Simeulue mendapat perlindungan negara,” ujar Salfiadis dalam keterangannya di sela-sela kegiatan.

Sidang Penetapan WBTbI menjadi agenda tahunan yang mempertemukan para budayawan, akademisi, dan pemerintah daerah guna menilai, memverifikasi, serta menetapkan unsur budaya yang memenuhi kriteria sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai luhur bangsa dan memperkuat identitas kebudayaan daerah di tengah arus globalisasi.

Kehadiran Rumpun Simolol Bersatu melalui Salfiadis di ajang nasional ini juga menunjukkan komitmen masyarakat Simeulue dalam mendukung program pelestarian budaya, terutama dalam upaya menjaga keberlangsungan bahasa Simolol yang kini tengah didorong untuk masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Salfiadis juga menyerahkan Kamus Besar Bahasa Simolol yang disusun oleh Hasanul Amri, dkk., kepada panitia sidang WBTbI sebagai bentuk dokumentasi dan bukti nyata upaya pelestarian bahasa daerah. Penyerahan kamus tersebut mendapat perhatian positif karena menjadi salah satu langkah konkret dalam menjaga eksistensi bahasa Simolol di tengah ancaman kepunahan.

Salfiadis hadir bersama tim dari Balai Pelestari Kebudayaan (BPK) Aceh Wilayah I, yang selama ini mendampingi dan mendukung proses penelitian, validasi, dan pengajuan unsur budaya dari Aceh, termasuk dari Simeulue.

Selain menyerahkan kamus, dalam forum itu Salfiadis juga menyampaikan uraian tentang sejarah Islam di Simeulue hingga sejarah berdirinya Kerajaan Simolol, yang diyakini sebagai kerajaan tertua di pulau tersebut. Ia menegaskan bahwa perkembangan budaya Simolol tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang masuknya Islam dan interaksi antarperadaban yang telah membentuk karakter masyarakat Simeulue sejak berabad-abad lalu.

“Sidang ini bukan hanya tentang pengakuan budaya, tetapi juga tentang bagaimana kita menegaskan jati diri dan sejarah panjang bangsa melalui bahasa dan tradisi. Simolol adalah warisan leluhur yang harus kita jaga bersama,” ujar Salfiadis.

Sidang Penetapan WBTbI merupakan forum tahunan yang mempertemukan para budayawan, akademisi, dan perwakilan pemerintah daerah untuk menilai dan menetapkan unsur budaya yang layak masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai luhur bangsa serta memperkuat identitas kebudayaan daerah di tengah arus globalisasi.

Kehadiran Rumpun Simolol Bersatu melalui Salfiadis menandai langkah maju bagi masyarakat Simeulue dalam memperjuangkan bahasa Simolol agar mendapat pengakuan resmi sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, sekaligus memperkuat upaya pelestarian sejarah dan identitas budaya yang telah hidup berabad-abad di Pulau Simeulue.











 

0 Komentar