![]() |
| Santri Dayah Tgk. Arsalan |
Simeulue Cut, 8 September 2025 – Pengurus Dayah Teungku Arsalan Kecamatan Simeulue Cut secara resmi mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa, PKK Desa, Kepala Dusun, serta masyarakat di wilayah Kecamatan Simeulue Cut. Edaran tersebut berisi tindak lanjut hasil rapat musyawarah yang dilaksanakan pada 8 September 2025, membahas pelaksanaan kegiatan operasional dan proses belajar mengajar di Pesantren/Dayah Teungku Arsalan.
Dalam surat edaran tersebut, Ketua Dayah Teungku Arsalan menyampaikan beberapa poin penting sebagai hasil musyawarah bersama. Berikut isi lengkap surat edaran sebagaimana disampaikan oleh pengurus:
SURAT EDARAN
PENGURUS
DAYAH TEUNGKU ARSALAN
KECAMATAN SIMEULUE CUT
Jln. Tgk Di Ujung Latak Ayah Kec. Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ketua Dayah Teungku Arsalan Kecamatan Simeulue menyampaikan, sesuai Hasil Rapat Musyawarah pada tanggal 08 September 2025 perihal Tindak Lanjut Operasional dan Proses Belajar Mengajar pada Pesantren / Dayah Teungku Arsalan, maka disampaikan hasil musyawarah sebagai berikut :
- Seluruh Kepala Desa, PKK Desa, Para Kepala Dusun, dan Desa Masing-masing di Kecamatan Simeulue Cut, agar dapat menginformasikan kepada seluruh masyarakat/Orang Tua yang mempunyai anak yang dalam pendidikan mulai dari kelas IV s.d. Kelas VI Sekolah Dasar ( SD ), sudah mampu membaca Al-Qur’an Wajib didaftarkan ke Pesantren/Dayah Teungku Arsalan, sebagai bentuk dukungan terhadap pendirian Pesantren/Dayah Teungku Arsalan Kecamatan Simeulue Cut.
- Setiap Desa agar mengirimkan peserta didik ( Murid/Santri ) minimal 5 ( lima ) orang per Desa, dan Maksimal 8 ( Delapan ) orang per Desa.
- Proses Belajar Mengajar ( PBM ) dimulai pada Tanggal 15 September 2025, Pendaftaran Murid Baru dibuka Pada Tanggal 13 September 2025.
- Proses Belajar 3 kali dalam Seminggu, dengan Tempat Belajar sementara dilaksanakan di Lokasi Makam Tgk. Di Ujung Desa Latak Ayah Kec. Simeulue Cut.
- Untuk kelancaran proses Belajar Mengajar, sehubungan Pengurus Pesantren/Dayah belum memiliki Dana Operasional, disepakati oleh seluruh Kepala Desa dalam Kec. Simeulue Cut diwajibkan dapat menyediakan Meja Belajar sebanyak 5 ( lima ) buah masing-masing Desa, diterima Pengurus paling lambat Tanggal 13 September 2025, dengan ukuran sebagai berikut:
Panjang Meja : 1 Meter / 100 Cm.
Lebar : 25 Cm.
Tinggi : 30 Cm.
Sumber Dana Pesantren/Dayah.
Sesuai kesepakatan seluruh Kepala Mukim ( Mukim Bano dan Mukim Tgk. Diujung ), Para Kepala Desa, Para Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta dengan dukungan Camat Simeulue Cut, dapat disampaikan sebagai berikut:
A. Sumbangan Wajib.
- Diadakan iuran wajib berupa: ½ ( setengah ) Bambu Beras/Rumah/Bulan.
- Kalau diberikan dalam bentuk uang sebanyak Rp. 15.000,- ( Lima belas Ribu)/Rumah/Bulan.
B. Sumbangan Sukarela.
- Untuk masyarakat umum lainnya di luar ketentuan di atas, tidak dikenakan sumbangan, hanya sumbangan sukarela bila ada kemudahan sesuai kemampuan yang ada.
C. Ketentuan Tambahan :
Hal-hal teknis mengenai pemungutan terhadap iuran tersebut, akan diinformasikan Pengurus Pesantren/Dayah melalui Kepala Desa masing-masing.
Sumbangan Wajib yang dimaksud di atas, akan dimulai pada akhir Bulan Oktober 2025.
Hal-hal lain mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut di atas yang belum ditetapkan, akan dikoordinasikan kembali melalui rapat-rapat musyawarah yang akan diadakan susul-menyusul kegiatan Belajar Mengajar pada Pesantren/Dayah Teungku Arsalan Kecamatan Simeulue Cut.
Demikianlah edaran ini kami sampaikan untuk dapat dimaklumi. Atas perhatian dan bantuan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Latak Ayah, 08 September 2025
PENGURUS PESANTREN/DAYAH TEUNGKU ARSALAN
KECAMATAN SIMEULUE CUT
Ketua
(Cap dan tanda tangan)
M. RIZAL
Sekretaris
(Cap dan tanda tangan)
SUKARDIN
Mengetahui,
Camat Simeulue Cut
(Cap dan tanda tangan)
FERY PUPUT MIDAYAT, S.H.

0 Komentar